My Instagram

WHAT'S NEW?
Loading...

Tata Cara Perizinan Usaha Di Indonesia

izin izin ( ilustrasi )
Dalam menerapkan ilmu kewirausahawan maka perlulah untuk memulai usahanya. Untuk membuka sebuah usaha maka kita tidak boleh sembarangan tanpa perizinan. Jika hal tersebut dilakukan, maka dampaknya nanti akan menghambat jalannya usaha kita dikemudian hari yang mana akan terganjal masalah perizinan maupun sulit untuk bersaing lebih tinggi lagi.

Mendirikan sebuah usaha ada beberapa izin-izin yang perlu dilengkapi. Berikut izin-izin yang harus dilengkapi yaitu :


1. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

SIUP adalah surat izin yg diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakam kegiatan usaha di bidang perdagangan dan jasa. Ada tiga jenis SIUP yaitu :
  1. SIUP kecil diberikan untuk usaha yang mempunyai kemampuan disetor serta kekayaan bersih semuanya s/d Rp 200. 000. 000, 00 (diluar tanah serta bangunan area usaha)
  2. SIUP menengah diberikan untuk usaha dengan kemampuan disetor serta kekayaan bersih semuanya pada Rp 200. 000. 000, 00 s/d Rp 500. 000. 000, 00 (diluar tanah serta bangunan area usaha)
  3. SIUP besar diberikan untuk usaha dengan kemampuan disetor serta kekayaan bersih kian lebih Rp 500. 000. 000, 00 (diluar tanah serta bangunan)
Langkah-langkah membuat SIUP :
  1. Pelaku usaha bisa mendaftarkan usahanya sendiri atau bisa juga lewat kuasa yang dikuasakan ke kantor Dinas Perindustrian serta Perdagangan setempat
  2. Kemudian mengambil formulir pendaftaran dan mengisi formulir SIUP/PDP bermaterai Rp 6. 000 yang telah ditandatangani oleh yang memiliki usaha. Lalu formulir yang telah diisi lalu di fotocopy sejumlah dua rangkap, yang dibekali dengan syarat – syarat tersebut :
  3. Foto copy akte pendirian usaha/tubuh hukum sejumlah 3 lembar
  4. Foto copy KTP sejumlah 3 lembar
  5. Foto copy NPWP sejumlah 3 lembar
  6. Foto copy ijin gangguan/HO sejumlah 3 lembar
  7. Neraca perusahaan sejumlah 3 lembar
  8. Gambar denah lokasi area usaha
  9. Biaya pembuatan SIUP sesuai dengan ketentuan daerah masing – masing, lantaran setiap daerah mempunyai tarif yang tidak sama.

2. SITU(Surat Izin Tempat Usaha)

Setiap perusahaan yg ada perlu dan harus mengurus SITU demi keamanam dan kelancaran usahamya. SITU, dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten atau kotamadya sepanjang ketentuan undang-undang gangguam(HO/hider ordonnatie) mewajibkannya. Syarat Administratif mengajukan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) : 
  1. Salinan/Fotocopy akta pendirian badan usaha dilegalisir oleh pengadilan negeri.
  2. Salinan/Fotocopy KTP para pengurus atau pendiri badan usaha.
  3. Salinan/Fotocopy Surat IMB bangunan yang ditempati untuk berusaha.
  4. Surat keterangan perjanjian sewa/kontrak tempat usaha bila bangunan berstatus sewa
  5. Salinan/Fotocopy Akta Sertifikat kepemilikan tanah dan bangunan tempat usaha jika milik sendiri
  6. Mengurus Surat-Surat Perizinan lainnya, diantaranya:
    1. Surat Izin Tetangga : Dalam surat tersebut berisi pernyataan tidak Keberatan dari Tenangga yang ada di sebelah Kanan, Kiri, Depan, dan Belakang yang di ketahui oleh ketua RT/RW setempat yang kemudian di teruskan ke kelurahan, kecamatan sampai kabupaten atau Kotamadya.
    2. Surat Keterangan Domsili Perusahaan : Dalam Surat tersebut terdapat Lokasi, Tempat atau Kantor yang akan di buat perusahaan. Caranya dengan meminta Formulir dari Ketua RT di Wilayah tersebut untuk kemudian disahkan oleh ketua RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan.
  7. Denah lokasi tempat usaha yang disahkan atau diketahui pejabat kelurahan atau kecamatan.
  8. Tanda Lunas pembayaran PBB tahun Terakhir

3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Setiap pribadi yang berpenghasilan diatas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), dan badan usaha wajib atau harus mendaftarkan diri sebagai wajib pajak pada Kantor Pelayanan Pajak setempat dan akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Terhadap para wajib pajak yang tidak mendaftarkan dirinya sebagai wajib pajak dan mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor X Tahun 2000, yaitu sebagai berikut: "Barang siapa dengan sengaja tidak mendaftarkan dirinya atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada negara, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tiga tahun dan atau denda setinggi-tingginya empat kali jumlah pajak yang terutang atau yang kurang atau yang tidak dibayar."

4. NRP (Nomor Register Perusahaan) atau TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan, maka perusahaan diwajibkan mendaftarkan ke kantor pendaftaran perusahaan, yaitu di Kantor Departemen Perdagangan setempat. NRP (Nomor Register Perusahaan) disebut juga TDP. NRP/TDP wajib dipasang di tempat yang mudah dilihat oleh umum. Nomor NRP/TDP wajib dicantumkan pada papan nama perusahaan dan dokumen-dokumen yang dipergunakan dalam kegiatan usaha.


5. AMDAL (Analisis Mengenal Dampak Lingkungan)

AMDAL adalah suatu hasil studi yang dilakukan dengan pendekatan ilmiah, dipandang dari beberapa sudut pandang ilmu pengetahuan, yang merupakan dampak penting usaha atau kegiatan yang terpadu yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam suatu kesatuan hamparan ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab.


1 comment: Leave Your Comments